Kakak Ipar Racuni Adik
Ancaman Hukuman Rika Amalia Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Diracun, 20 Tahun Penjara
Rika Amalia (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap, " harap Yulis.
Ketika ditanya terkait keberadaan terlapor, ditambahkan Yulis, hingga kini terlapor sudah kabur.
"Setelah wa ini terlapor ini langsung kabur pak. Dan tidak usah cari cari Dia lagi katanya . Katanya Dia mau pergi ke Lampung, " ungkapnya.
Sementara, KA SpkT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan kakak kandung korban.
"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Umum," ungkap Hery singkat.
Satreskrim Polrestabes Palembang dan Buser Polsek SU I menangkap RK (19 tahun), kakak ipar yang diduga menjadi pemicu adiknya tewas usai memberi tantangan minum jamu berhadiah uang.
RK ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palembang saat hendak kabur diduga menuju Lampung, Kamis (19/12/2024) dini hari.
"Untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait motif kematian korban ini," akuinya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, Zaly Zainal dan rekan mengapresiasi kinerja polisi yang sudah menangkap pelaku.
"Tujuan kita kesini menanyai perihal kasus ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang," ungkap Zaly Zainal.
Zaly Zainal menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Aisyah diracun oleh Rika menggunakan putas.
"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas," katanya.
Untuk modusnya, pelaku Rika mengiming-imingi challenge kepada korban untuk meminum jamu yang padahal dicampur putas.
Setelah korban meminum minuman tersebut, korban langsung lemas tak sadarkan diri.
"Di wajah korban juga terdapat luka - luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal
Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu.
"Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," ungkapnya.
Ditanya motifnya, Zaly Zainal menyatakan diduga ada dendam lama.
"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.
Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Ahli Hukum Sebut Rika Amalia Kakak Ipar Bunuh Adik Pakai Racun Tak Pantas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Singgung Soal Status Anak, Ini Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu |
![]() |
---|
Curhat Ayah Rela Narik Bentor Demi Bahagiakan Aisyah, Pilu Sang Anak Tewas Diracun Kakak Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.