Kakak Ipar Racuni Adik

Ancaman Hukuman Rika Amalia Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Diracun, 20 Tahun Penjara

Rika Amalia (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribunsumsel.com
Rika Amalia (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rika Amalia alias RK (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis.

Rika Amalia menjadi tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa adik dari suaminya setelah meminum air bercampur racun yang diberikannya hingga tewas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap ancaman hukuman yang akan menjerat Rika Amalia.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Rika Racuni Adik Ipar, Ditinggal di Kamar Mandi 2 Jam, Beli Racun Rp 47 Ribu

 

 

Harryo mengatakan tersangka dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," ujar Harryo saat memimpin press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/12/2024). 

Harryo mengungkapkan motif pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," terang Harryo.

"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui e-commerce.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

"Bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Rika Bunuh Adik Ipar Beri Jamu Beracun, Tersangka Sakit Hati dengan Ibu Mertua

Korban kemudian hilang kesadaran setelah meminum kandungan beracun tersebut saat berada di kamar mandi.

Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya. 

Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.

"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan pungung korban," terangnya.

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia (19 tahun).  sakit hati dengan ucapan ibu mertua
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia (19 tahun). sakit hati dengan ucapan ibu mertua (Facebook/Sriwijaya Post)

Isi Chat Rika Minta Maaf

Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar yang membunuh adik iparnya menggunakan jamu beracun mengungkap pengakuan ke suaminya. 

Dalam isi pesan yang disampaikannya ke Yuda, suaminya, Rika mengakui dirinya memiliki masalah dengan  Aisyah Nur Fadilah, adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. 

Rika mengirim chat panjang ke suaminya, saat kabur meninggalkan rumah usai mengetahui adiknya lemas akibat jamu yang dia berikan. 

Chat WA itu dikirimkan Rika ke suaminya pada Rabu (18/19/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. 

Berikut isi pesannya: 

"Maafin aku, aku benar minta maaf aku dak tahu bakalan jadi cak ini. aku ditawari main minuman sama kawan aku buat 10 uwong. bakalan dapat duit 300 ribu dan aku dapat 1 JT. Kalo dapat 10 uwong, itu mainan kami dari dulu," ucap RK seperti pesen WhatsApp nya. 

Tapi aku Idak tahu bakalan cak  ini. Aku cerita dengan dia (kawan aku-red) kalau aku punyo masalah dengan adek kamu. Alhasil aku kiro Dio baik dan idak tahunyo Adek kamu salah satu dari korban itu.

Aku dak tau harus apo aku panik aku dak tahu adek kamu masih hidup Idak itu, aku mau mintak tolong tapi aku takut (kalau) tiba-tiba aku dibawa di penjara dan dak pacak ngejelasin ke kamu. kalu aku benar bener dak tahu pasal itu 10 uwong mati lantak minuman itu. 

Dan aku yang dicari polisi sekarang, ini aku idak di rumah lagi,  aku nyusul kawan aku yang buat ulah ini. Aku nak Dio yang tanggung jawab, aku bakalan cari Dio sampe dapat, aku terlalu takut Nak ngomomg sama keluarga kamu. 

Mak kamu pun tau Aisa dah ngomong samo Mak kalo Dio disuruh minum jamu, pas aku lihat Aisa cak itu aku lemas dan panik aku dak tahu harus buat apo ini, aku lagi Nebus kesalahan aku,  aku ke Lampung tempat kawan aku itu.

Aku janji aku bakalan bawak uwong itu di hadapan kamu maaf sekali lagi aku emang brengsek, kalo aku dak dapat uwong itu aku janji nyawo aku jadi taruhan sebagai tebusan nyawo" yang hilang. 

Sekali lagi Zen (anak-red), sama aku aku dak biso pisah sama Dio jangan pisahke aku biarlah Dio ku bawak mati dari pada Dio di sakiti aku mintak maaf aku benar" syng samo kmu tapi ini kesalahan aku dak pantes kmu maafin," tulisnya. 

Tantangan Minum Jamu

Diberitakan sebelumnya, Rika Amalia (19 tahun) ditangkap polisi karena diduga membunuh adik iparnya ANF yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan jamu berisi racun.   

Yulis Safitri, kakak korban mengatakan, Rika memberi tantangan ke adiknya untuk meminum jamu dengan iming-imingi uang Rp 300 ribu asalkan sanggup minum tanpa memuntahkannya.

Hal ini diketahui keluarga sebab korban, pada siang harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 , sempat pamit kepada sang ibu yakni Asmawati. 

"Sempat pamit pak dengan ibu tadi katanya hendak berkompetisi minum jamu, dari kakak iparnya RK (terlapor-red), " katanya Yulis saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) malam. 

Sambungnya, terlapor ini juga berkata kepada korban, bila korban bisa bertahan dan tidak muntah akan diberikan uang Rp 300 ribu. 

"Terlapor bilang seperti itu pak dengan adik saya. Hal saya dapati menurut keterangan ibu," ujarnya. 

Baca juga: Rika Ditangkap saat Hendak Kabur ke Lampung Usai Beri Adik Ipar Jamu Beracun, Kini Ditalak Suami

Lalu, ibu pergi mengaji sekitar pukul 13.30 dan pulang sekitar pukul 15.30, dan bertemu dengan RK.

"Saat itu ibu langsung menanyakan keberadaan korban. Tapi dijawab oleh RK tidak tahu Korban di mana," ungkapnya. 

Karena panik, ibu langsung mencari keberadaan ANF di luar rumah. Namun juga tidak ditemukan.

"Saat pulang kerumah RK ini tidak ada lagi. Dan mendapatkan kabar dari RD yang menerima pesan RK, mengatakan ANF tidak usah dicari lagi, ada di belakang lemari," ungkapnya. 

Ketika dilihat ANF pun sudah tidak bernyawa lagi. 

Saat itu langsung dibawa RS Bari Palembang, dan untuk menindaklanjuti proses ini pihak kepolisian langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. 

"Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap, " harap Yulis.

Ketika ditanya terkait keberadaan terlapor, ditambahkan Yulis, hingga kini terlapor sudah kabur.

"Setelah wa ini terlapor ini langsung kabur pak. Dan tidak usah cari cari Dia lagi katanya . Katanya Dia mau pergi ke Lampung, " ungkapnya. 

Sementara, KA SpkT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan kakak kandung korban.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Umum," ungkap Hery singkat.

Satreskrim Polrestabes Palembang dan Buser Polsek SU I menangkap RK (19 tahun), kakak ipar yang diduga menjadi pemicu adiknya tewas usai memberi tantangan minum jamu berhadiah uang. 

RK ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palembang saat hendak kabur diduga menuju Lampung, Kamis (19/12/2024) dini hari. 

"Untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait motif kematian korban ini," akuinya. 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, Zaly Zainal dan rekan mengapresiasi kinerja polisi yang sudah menangkap pelaku.

"Tujuan kita kesini menanyai perihal kasus ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang," ungkap Zaly Zainal. 

Zaly Zainal menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Aisyah diracun oleh Rika menggunakan putas.

"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas," katanya.

Untuk modusnya, pelaku Rika mengiming-imingi challenge kepada korban untuk meminum jamu yang padahal dicampur putas.

Setelah korban meminum minuman tersebut, korban langsung lemas tak sadarkan diri.

"Di wajah korban juga terdapat luka - luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal

Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu.

"Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," ungkapnya. 

Ditanya motifnya, Zaly Zainal menyatakan diduga ada dendam lama.

"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.

Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban.  
(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved