Kakak Ipar Racuni Adik

Ancaman Hukuman Rika Amalia Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Diracun, 20 Tahun Penjara

Rika Amalia (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribunsumsel.com
Rika Amalia (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rika Amalia alias RK (19 tahun) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis.

Rika Amalia menjadi tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa adik dari suaminya setelah meminum air bercampur racun yang diberikannya hingga tewas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap ancaman hukuman yang akan menjerat Rika Amalia.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Rika Racuni Adik Ipar, Ditinggal di Kamar Mandi 2 Jam, Beli Racun Rp 47 Ribu

 

 

Harryo mengatakan tersangka dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," ujar Harryo saat memimpin press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/12/2024). 

Harryo mengungkapkan motif pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," terang Harryo.

"Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui e-commerce.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

"Bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Rika Bunuh Adik Ipar Beri Jamu Beracun, Tersangka Sakit Hati dengan Ibu Mertua

Korban kemudian hilang kesadaran setelah meminum kandungan beracun tersebut saat berada di kamar mandi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved