Dokter Koas Dianiaya
Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri: Dalam Hukum Pidana Tak Ada Perdamaian
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD soroti kasus penganiayaan dokter koas di kafe Palembang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
"Iya ada semalam, laporan masuk ke Polda Sumsel," kata Sunarto, Kamis (12/12/2024).
Lina Dedy Minta Maaf
Setelah menjalani pemeriksaan, Lina menyampaikan permohonan maaf kepada Muhammad Luthfi, korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya, Fadilla.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan," ungkap Lina.
Tim kuasa hukum juga berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi, meskipun saat ini pihak keluarga belum bersedia.
"Kami menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu," kata Bayu.
Dengan pemeriksaan yang telah dilakukan, tim kuasa hukum memastikan klien mereka siap untuk diminta kembali memberikan keterangan jika diperlukan.
"Kami akan kooperatif," tutup Bayu.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.