Dokter Koas Dianiaya
Alasan Lina dan Lady Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
Lita Gading menyebut jika setiap anak itu kembali pada pola asuh, bagaimana pola asuh dapat membentuk karakter yang baik.
"Karakter itu kenapa, karena pola asuh yang tidak konsisten, ada beberapa pola asuh salah satu yagn saya tangkap di aksus ini yaitu pola asuh permissif," ujarnya.
Lebih jauh Lita Gading menjelaskan, pola asuh permissif artinya orangtua membebaskan anaknya tanpa memberikan aturan yang jelas.
"Dimanjakan dan diberikan segala sesuatu, dimudahkan apapun dibolehkan, punya implusif yang tinggi" ujarnya.
Buktinya, kata Lita Gading si anak tidak mampu bersosialisasi dengan baik terhadap teman-temanya. Inilah tanda orang yang diasuh dengan pola permissif tadi.
"Kalau ada hubungan interpersonal yang baik dengan teman, tidak mungkin terjadi, kenapa bisa melibatkan orang tua, karena tidak punya karakter yang tidak kuat." tegasnya.
Akibatnya karena dimanjakan dan selalu dimudahkan membuat si anak tidak membuat daya juang,
"Justru pola asuh tidak tega ketar ketir soal anak, tidak berjuang dengan keras," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lady, Bayu bereaksi terhadap pernyataan psikolog Lita Gading tersebut.
Bayu menyebut apa yang dikatakan psikpolog Lita Gading dinilai terlalu menyudutkan kliennya.
"Jadi anak tidak boleh bercerita ke orangtua, apakah harus ada korban selanjutnya seperti berita belakangan ada gila dan bunuh diri, konseling perlu, butuh tempat bercerita, maksud saya ibu terllau subjektif ibu kenal dengan lady ?
apakah sudah melakukan tes?
sifat lady begini?," tuturnya.
Bayu menegaskan, seharusnya Lita Gading harus netral dengan memandang terhadap dua sisi.
"Ibu disini sebagai psikolog, harus memandang dari dua sisi, korban ada dua, satunya lady, satunya luthfi, lady korban bullying sosial media, jadi jangan membuat wacana liar tidak menyudutkan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Lina Dedy
Sri Meilina
Lady Aurellia Pratiwi
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
FK Unsri
| Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
|
|---|
| Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
|
|---|
| Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.