Dokter Koas Dianiaya

Alasan Lina dan Lady Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri

Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (Kiri) dan Lina ibu Lady (Kanan). Polisi mengungkap alasan Lady dan Lina minta pemeriksaan kasus penganiayaan dokter koas dipindahkan ke Polsek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bukan di Polda Sumsel, Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Senin (16/12/2024).

Polisi menyebut dipindahkannya pemeriksaan ke lokasi tersebut karena permintaan Lina dan Lady.

"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.

Baca juga: Psikolog Lita Gading Sindir Gaya Asuh Orangtua Lady Kasus Dokter Koas Dianiaya, Pengacara Tak Terima

Keluar Lewat Jalan Tikus

Sebelumnya diketahui, Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Baca juga: Lina dan Lady Sengaja Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri

Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved