Dokter Koas Dianiaya
Alasan Lina dan Lady Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bukan di Polda Sumsel, Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Senin (16/12/2024).
Polisi menyebut dipindahkannya pemeriksaan ke lokasi tersebut karena permintaan Lina dan Lady.
"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.
Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.
"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.
Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.
"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.
Baca juga: Psikolog Lita Gading Sindir Gaya Asuh Orangtua Lady Kasus Dokter Koas Dianiaya, Pengacara Tak Terima
Keluar Lewat Jalan Tikus
Sebelumnya diketahui, Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Baca juga: Lina dan Lady Sengaja Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.
Kini Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu Lady Aurellia Pramesti mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya muncul usai viral sang sopir aniaya dokter koas FK Unsri bernama Muhammad Luthfi.
Lina menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi dan keluarganya usai dianiaya oleh Datuk, sang sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Baca juga: Lewat "Chat", Lady Aurellia Disebut Sudah Minta Maaf ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya
Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang berlangsung tadi malam, kliennya siap apabila diminta kembali oleh penyidik memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " katanya.
Disorot Psikolog
Psikolog Lita Gading menyoroti gaya asuh dari orangtua Lady pasca viral kasus dokter koas dianiaya di Palembang.
Hadir sebagai pembicara dalam acara Catatan demokrasi TV One tayang, Selasa Malam (17/12/2024).
Lita Gading menyebut jika setiap anak itu kembali pada pola asuh, bagaimana pola asuh dapat membentuk karakter yang baik.
"Karakter itu kenapa, karena pola asuh yang tidak konsisten, ada beberapa pola asuh salah satu yagn saya tangkap di aksus ini yaitu pola asuh permissif," ujarnya.
Lebih jauh Lita Gading menjelaskan, pola asuh permissif artinya orangtua membebaskan anaknya tanpa memberikan aturan yang jelas.
"Dimanjakan dan diberikan segala sesuatu, dimudahkan apapun dibolehkan, punya implusif yang tinggi" ujarnya.
Buktinya, kata Lita Gading si anak tidak mampu bersosialisasi dengan baik terhadap teman-temanya. Inilah tanda orang yang diasuh dengan pola permissif tadi.
"Kalau ada hubungan interpersonal yang baik dengan teman, tidak mungkin terjadi, kenapa bisa melibatkan orang tua, karena tidak punya karakter yang tidak kuat." tegasnya.
Akibatnya karena dimanjakan dan selalu dimudahkan membuat si anak tidak membuat daya juang,
"Justru pola asuh tidak tega ketar ketir soal anak, tidak berjuang dengan keras," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lady, Bayu bereaksi terhadap pernyataan psikolog Lita Gading tersebut.
Bayu menyebut apa yang dikatakan psikpolog Lita Gading dinilai terlalu menyudutkan kliennya.
"Jadi anak tidak boleh bercerita ke orangtua, apakah harus ada korban selanjutnya seperti berita belakangan ada gila dan bunuh diri, konseling perlu, butuh tempat bercerita, maksud saya ibu terllau subjektif ibu kenal dengan lady ?
apakah sudah melakukan tes?
sifat lady begini?," tuturnya.
Bayu menegaskan, seharusnya Lita Gading harus netral dengan memandang terhadap dua sisi.
"Ibu disini sebagai psikolog, harus memandang dari dua sisi, korban ada dua, satunya lady, satunya luthfi, lady korban bullying sosial media, jadi jangan membuat wacana liar tidak menyudutkan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Lina Dedy
Sri Meilina
Lady Aurellia Pratiwi
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
FK Unsri
| Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
|
|---|
| Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
|
|---|
| Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.