Dokter Koas Dianiaya
Berstatus Saksi, Lina Dedy dan Lady Anaknya Masih Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam ka
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas yang dilakukan sopirnya, Datuk.
Pemeriksaan berlangsung di Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Novel Siswandi, masih berjalan hingga malam ini, Senin (16/12/2024).Tampak pula tim kuasa hukum keduanya turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, setelah menetapkan Datuk sebagai tersangka, penyidik lanjut memeriksa saksi.
"Dua orang yang masih diperiksa sebagai saksi yaitu ibunya lady (Sri Meilina) dan Lady-nya sendiri ya," ujar Anwar ketika dikonfirmasi.
Namun ketika ditanya mengenai alasan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Anwar belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) kini diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Lutfhi, dokter koas FK Unsri.
Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya Datuk, sopir keluarga Lina yang merupakan pelaku penganiayaan sebagai tersangka oleh polisi.
Pantauan Tribunsumsel.com Lina Dedy dan anaknya LD didampingi kuasa hukum, diperiksa penyidik Unit V Subdit III Jatanras di sebuah ruangan dipimpin Kanit V AKP Novel Siswandi Kurniawan.
Sementara di depan Polsek Ilir Timur II mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang digunakan saksi untuk hadir ke Polsek Ilir Timur II.
Hingga pukul 18:35 WIB Lina Dedy dan LD anaknya berserta kuasa hukum belum keluar dari ruangan.
Dan saat ini belum ada yang keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi dan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," ujar Anwar saat rilis, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menegaskan semua orang yang ada di lokasi kejadian sewaktu penganiayaan itu terjadi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
| Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
|
|---|
| Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
|
|---|
| Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.