Dokter Koas Dianiaya

Berstatus Saksi, Lina Dedy dan Lady Anaknya Masih Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam ka

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
ig/palembang.kantep
(tengah) Lady bersama kedua orangtuanya, Sri Meilani dan Dedy Status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi koas RSUD Siti Fatimah dibekukan sementara imbas terseret penganiayaan Luthfi, rekannya dokter koas 

Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya. 

Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved