Dokter Koas Dianiaya

Berstatus Saksi, Lina Dedy dan Lady Anaknya Masih Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam ka

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
ig/palembang.kantep
(tengah) Lady bersama kedua orangtuanya, Sri Meilani dan Dedy Status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi koas RSUD Siti Fatimah dibekukan sementara imbas terseret penganiayaan Luthfi, rekannya dokter koas 

"Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan, " katanya.

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 

"Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Penyesalan Tersangka

Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved