Dokter Koas Dianiaya
Isi Lengkap Rekaman Pembicaraan Diduga Ibu Lady dan Dokter Koas Luthfi: Tante Gak Mau Ribut
Beredar rekaman suara Sri Meilani ibunda Lady Aurellia, terkait insiden pertemuan dengan Luthfi, dokter koas Universitas Sriwijaya berujung aniaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Karena kita udah ganti-ganti terus. 2 kali kita ganti, setelah kita ganti, tiba-tiba masih dikomplain, pada sudah diubah sesuai komplainan. Itu sudah dikirim," jelasnya.
Namun penjelasan tersebut sepertinya tidak diterima dan berulang kali sosok wanita tersebut mengancam dan marah-marah.
"Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum loh," kata sosok diduga Sri Meilina itu lagi.
Bahkan pada bagian lain rekaman, muncul suara pria lain yang diduga merupakan Fadila alias Datuk.
"Diam kau, ponakan aku itu, tahu dak?" kata pria tersebut.
Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh dan mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.
Atas kejadian ini, Lina Dedy dan putrinya yang berinisial LD disebut merasa syok lantaran kini jadi sorotan publik.
Bahkan Lina Dedy merasa bersalah karena mengajak korban bertemu atas inisiatifnya sendiri.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis kuasa hukum, Sabtu (14/12/2024).
Keduanya kata Titis, lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.
Lina menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, bahkan sang anak LY sempat melarang ibunya menemui korban setelah menceritakan persoalan jadwal.
"Iya benar, LY sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban. Waktu kejadian LY sedang menjalankan tugas sebagai koas," katanya.
Sang Sopir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.