Dokter Koas Dianiaya
Isi Lengkap Rekaman Pembicaraan Diduga Ibu Lady dan Dokter Koas Luthfi: Tante Gak Mau Ribut
Beredar rekaman suara Sri Meilani ibunda Lady Aurellia, terkait insiden pertemuan dengan Luthfi, dokter koas Universitas Sriwijaya berujung aniaya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dalam salah satu bagian rekaman tersebut, terdengar sosok diduga Sri Meilina berulang kali mengancam lawan bicaranya.
"Kamu bicara kasar, padahal anak saya ini anak tunggal. Tapi tidak manja," katanya, seperti dikutip TribunBengkulu.com.
Jadi jangan kamu tawa-tawa eh, apa maksud kamu tawa-tawa kayak gitu?"
Dari sini pembicaraan keduanya mulai terdengar meninggi dan bahkan berulang kali muncul ancaman.
"Kamu jangan macem-macem loh, saya orang Komering asli loh di sini ya," kata sosok diduga Lina.
"Kamu mau jalur apa? Jalur polisi, kita tidak ribut loh, kamu berpendidikan, kamu ketua kelompok."
"Harusnya kalau ketua kelompok itu amanah, gitu loh."
"Kamu aja gak mampu, gimana ngatur rumah tangga."
Sementar itu, pada bagian lain rekaman suara, sosok pria diduga Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.
Menurutnya, jadwal piket tersebut telah 2 kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.
Rekan koas yang dimaksud mungkin merujuk kepada Lady Aurellia, anak dari Sri Meilina.
"Diubah kemarin malam, sudah kita pake. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan," katanya.
"Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?"
"Sudah dirombak yang kedua kalinya. Karena kita udah telat, udah ganti-ganti terus. Kita kasih ke dokter dokdiknis (Dokter pendidik klinis)."
Baca juga: Sosok Wahyu Hidayat, Ayah Luthfi Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Minta Keadilan, Jabatan Mentereng
Oleh karena itu, lanjutnya, jadwal piket tersebut tidak bisa diubah lagi karena sudah 2 kali diubah dan dilaporkan ke dokdiknis.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.