Dokter Koas Dianiaya
Guru Besar FK Unsri Tegas, Profesi Dokter Bukan Soal Harta Kekayaan, Usai Viral Dokter Koas Dianiaya
Terkait peristiwa ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr dr H Yuwono, M.Biomed, angkat bicara.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
"Tentunya harus dilihat terlebih dahulu. Jadi dalam hal ini kira kira apa, apakah dalam belum Sanksi, apakah dalam bentuk peringatan," ungkapnya.
Namun setelah ini, ditambahkannya, harus ada tindak lanjut dalam bentuk untuk evakuasi secara keseluruhan.
"Jadi mungkin mulai dari penerimaan mahasiswa, kelayakannya untuk masuk kedokteran. Nah ini khusus untuk jangka panjangnya, agar hal hal ini tidak terjadi kembali," ungkapnya.
Yuwono juga mengatakan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
" Jika Tidak titik temui barulah dilakukan dengan mediasi,' harapnya.
Rektor Turun Tangan
Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami oleh salah satu mahasiswa koas mereka.
Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa mengatakan, tindakan kekerasan tersebut tak dapat dibenarkan.
"Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," kata Taufiq melalui keterangan tertulis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (15/12/2024).
Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, Unsri membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.
Taufiq menerangkan, tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
"Kami telah menerima informasi bahwa kasus ini juga telah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh pihak Polda Sumsel. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan sangat berharap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan," ucap Taufiq.
Dilanjutkannya, sebagai lembaga pendidikan, Unsri berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil dan transparan.
Demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Rektorat Unsri juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan ini dan bekerja sama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.