Dokter Koas Dianiaya
Respon Kuasa Hukum Soal Rekaman Suara Diduga Ibu LD Ajak Dokter Koas Bertemu Sebelum Penganiayaan
Viral rekaman suara diduga percakapan antara Lina Dedy dengan Luthfi dokter koas FK Unsri sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Lina Dedy dan Putrinya Syok
Titis Rachmawati Kuasa hukum keluarga Lina Dedy atau Sri Meilina mengungkap kliennya merasa bersalah pasca tindakan sopirnya yang menganiaya dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Lina Dedy dan putrinya yang berinisial LD disebut merasa syok atas kejadian yang kini jadi sorotan publik.
Disebutkan, bahkan Lina Dedy merasa bersalah karena mengajak korban bertemu atas inisiatifnya sendiri.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).
Keduanya kata Titis, lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," katanya.
Lina menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, bahkan sang anak LY sempat melarang ibunya menemui korban setelah menceritakan persoalan jadwal.
"Iya benar, LY sudah meminta ibunya agar jangan menemui korban. Waktu kejadian LY sedang menjalankan tugas sebagai koas," katanya.
Kronologi Kejadian Versi Terlapor
Titis Rachmawati, pengacara DT, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, DT merupakan sopir LD, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
Mulanya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN, dan DT, ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.