Dokter Koas Dianiaya
Respon Kuasa Hukum Soal Rekaman Suara Diduga Ibu LD Ajak Dokter Koas Bertemu Sebelum Penganiayaan
Viral rekaman suara diduga percakapan antara Lina Dedy dengan Luthfi dokter koas FK Unsri sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun," kata pria diduga Luthfi.
"Bisa ketemu, tante mau ngomong penting," jawab diduga ibu LD.
"Iya boleh tante," sahut pria diduga Luthfi.
"Di mana di Demang, rumah makan apa," tanya diduga ibu LD.
Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.
Yang pasti, dari rekaman beredar, mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Inisiatif Sendiri
Terungkap fakta soal Lina Dedy, ibu LD bertemu dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi, ternyata inisiatif sendiri.
Diketahui, pertemuan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan DT sopir Lina Dedy terhadap Luthfi dipicu karena masalah jadwal piket koas.
Kuasa hukum LD, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa pertemuan antara Lina Dedy dan Luthfi terjadi karena ibu LD tersebut merasa khawatir akan kondisi anaknya.
"LD ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya, tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya kenapa kok jaga nggak libur-libur, akhirnya cerita dia," kata Titis, Jumat (14/12/2024).
"Ibunya terus tanya siapa ketuanya, boleh nggak saya (ibu LD) ngobrol," kata Titis.
Meskipun LD sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, ibu LD tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga.
"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan, biarin aja," ungkapnya.
"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.