Dokter Koas Dianiaya
Respon Kuasa Hukum Soal Rekaman Suara Diduga Ibu LD Ajak Dokter Koas Bertemu Sebelum Penganiayaan
Viral rekaman suara diduga percakapan antara Lina Dedy dengan Luthfi dokter koas FK Unsri sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral rekaman suara diduga percakapan antara Lina Dedy dengan Luthfi dokter koas FK Unsri sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Dalam rekaman suara yang beredar, terdengar Lina Dedy mengajak untuk Luthfi, rekan putrinya LD sesama dokter koas FK Unsri untuk bertemu.
Rekaman suara itu viral di media sosial X yang diunggah akun @PartaiSocmed yang berisi percakapan seorang perempuan dengan diduga koas yang menjadi korban penganiayaan.
Belum diketahui tentang keaslian rekaman suara tersebut.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati enggan membahas terkait rekaman tersebut.
"Gak usah dibahaslah," ujar Titis, Sabtu (14/12/2024).
Namun Titis menyebut Lina Dedy berinisiatif untuk menemui dokter koas tanpa sepengetahuan anaknya LY.
Namun di luar dugaan pertemuan itu malah berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopirnya.
"Saat itu LY sedang menjalankan tugas sebagai koas. Klien kami menghubungi dan menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, dan sempat dilarang oleh LY," katanya.
Baca juga: Respon RSUD Siti Fatimah Soal Kabar LD Mahasiswi Koas Sering Tidur di Ruang VVIP : Akan Dikroscek
SEBELUMNYA, beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting.
"Di mana kamu sekarang ?," kata seorang wanita yang diduga ibu LD.
"Lagi di jalan tante KM 5," kata pria diduga Luthfi.
"Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu," sahut diduga ibu LD.
"Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman." sambungnya.

Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.