Dokter Koas Dianiaya
Pengakuan DT Penganiaya Dokter Koas FK Unsri, Terprovokasi saat Korban Tak Respon soal Jadwal Piket
Saat itu LN bicara dengan Luthfi soal jadwal piket LD, anaknya yang juga merupakan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Titis Rachmawati, kuasa hukum DT, terduga pelaku penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), mengungkap pengakuan kliennya.
Kepada Titis, DT mengaku terprovokasi saat mendampingi LN, ibu mahasiswi koas Fakultas Kedokteran Unsri, saat bertemu dengan Luthfi.
Saat itu LN bicara dengan Luthfi soal jadwal piket LD, anaknya yang juga merupakan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
"Menurut DT, korban terlihat tidak merespons dengan baik dan justru tersenyum-senyum sehingga ia merasa terpancing," ujar Titis di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Pengacara Sebut Lina Dedy Ibu LD Inisiatif Sendiri Temui Dokter Koas Unsri, Sempat Dilarang Anaknya
LN sebelumnya mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal jaga koas anaknya yang dinilai tidak adil.
Menurut Titis, LN berinisiatif mengadakan pertemuan tanpa sepengetahuan anaknya.
Dalam pertemuan tersebut, sopir LN, DT, tiba-tiba melakukan aksi pemukulan, seperti yang terekam dalam video yang viral.
Titis menilai insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lina Dedy Ibu LD Merasa Bersalah Pasca Sopirnya Aniaya Dokter Koas: Sering Nangis
DT, terduga pelaku pemukulan terhadap dokter koas Luthfi, memenuhi panggilan polisi di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).
DT datang ke Polda Sumsel ditemani kuasa hukumnya.
Ia mengenakan kemeja dan masker untuk menutupi wajahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyatakan, penyidik telah menerima DT untuk pemeriksaan awal.
"Saat ini terduga terlapor sudah berada di Subdit III Unit V, diantar oleh kuasa hukumnya untuk pemeriksaan," ujar Sunarto.
Penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian di sebuah kafe di Palembang.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas kasus ini.
Dokter Koas Dianiaya
Dokter Koas
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Titis Rachmawati
Palembang
ViralLokal
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.