Dokter Koas Dianiaya
Pengakuan DT Penganiaya Dokter Koas FK Unsri, Terprovokasi saat Korban Tak Respon soal Jadwal Piket
Saat itu LN bicara dengan Luthfi soal jadwal piket LD, anaknya yang juga merupakan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
"CCTV aktif saat kejadian, dan rekamannya sudah dibawa oleh tim," tambahnya.
Baca juga: Keadilan Harus Ditegakkan, Kecewanya Ayah Luthfi Dokter Koas FK Unsri Tahu Sang Anak Dianiaya
Kronologi kejadian
Korban, Luthfi, adalah chief koas yang sedang menjalani praktik di RS Siti Fatimah.
Insiden bermula ketika korban menerima telepon dari LN yang meminta bertemu untuk membahas jadwal jaga koas.
Korban bersama dua rekannya menemui LN dan mahasiswi tersebut di sebuah kafe.
Namun, LN merasa korban dan rekannya tidak menanggapi pembicaraannya dengan serius.
Sopir LN kemudian naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Gegara Jadwal Piket Tahun Baru: Sombong
Rekaman video menunjukkan LN sempat menyuruh korban berbicara dengan baik, tapi suasana memanas hingga terjadi pemukulan.
Pihak RS Siti Fatimah memastikan insiden tersebut terjadi di luar lingkungan rumah sakit.
"Kejadian ini tidak terkait dengan aktivitas di rumah sakit," ujar Yulis, Kepala Divisi Humas RSUD Siti Fatimah.
Hingga kini, belum ada penahanan atau penetapan tersangka dalam kasus ini.
Polisi masih mendalami penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DT, Terduga Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri, Mengaku Terprovokasi"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Dokter Koas
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Titis Rachmawati
Palembang
ViralLokal
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.