Dokter Koas Dianiaya
Bantahan Pihak LD, Dokter Koas FK Unsri Soal Isu Minta Ubah Jadwal Piket Tahun Baru karena ke Eropa
Kuasa hukum keluarga LD, Titis Rachmawati, ketika mendampingi DT saat diperiksa di Mapolda Sumsel membantah dokter koas minta ubah jadwal karena ingin
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Hingga Jumat sore, DT masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Korban Tolak Damai
Sementara, keluarga Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan, mendesak agar pelaku berinisial DT diproses sesuai hukum oleh Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan Luthfi mengalami luka memar di wajah dan syok berat setelah dipukul secara berulang oleh DT, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wahyu Hidayat, ayah Luthfi, saat ditemui di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).
Wahyu menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut karena pendidikan seorang dokter memerlukan perjuangan yang tidak mudah. Ia berharap agar keadilan ditegakkan atas kejadian ini.
"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini, dan keadilan harus ditegakkan," ujarnya.
Sejak peristiwa tersebut mencuat ke publik, Wahyu mengaku belum ada perwakilan keluarga DT yang menemui mereka. Meski demikian, ia mengatakan bahwa keluarga Luthfi juga belum bersedia menemui pihak pelaku karena lebih fokus pada pemulihan anaknya.
"Belum ada yang menemui, dan kami juga belum bersedia. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami serahkan seluruhnya kepada polisi," ungkapnya.
Penjelasan Dekan FK Unsri
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dr Syarif Husin menyampaikan keprihatinan atas aksi pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap dokter koas di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, yang terjadi pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Syarif Husin mengatakan pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan kekhawatiran atas insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa FK Unsri.
"Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan dilingkungan kampus maupun di luar kampus," kata dr Syarif Husin , Kamis (12/12/2024).
Saat ini pihak kampus sudah membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan.
"Untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden pemukulan tim investigasi bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan mendalami fakta serta mencari jalan penyelesaian yang terbaik," katanya.
Pihaknya juga sudah mendapat informasi bahwa korban sudah melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polda Sumsel.
"Kasus pemukulan saat sedang ditangani pihak kepolisian Polda Sumsel, kami juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan sangat berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan," ungkapnya.
Pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian yang sudah menerima laporan tersebut. Ia berharap laporan korban dapat berjalan dengan baik adil, transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
"Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi," tambahnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Penganiayaan Dokter Koas karena Tolak Piket dan Ingin Liburan ke Eropa?"
Dokter Koas Dianiaya
Dokter Koas
Palembang
Muhammad Luthfi
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Fakultas Kedokteran
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.