Berita Palembang
Jadwal Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 Honorer
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu nominalnya sama dengan yang diterima saat ini atau menyesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing OPD
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memperjuangkan 6.120 honorer di lingkungan Pemprov Sumsel untuk diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Di lingkungan Pemprov Sumsel ini total ada 6.120 honorer yang akan diajukan untuk PPPK Paruh Waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, Selasa (12/8/2025).
Ismail menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu maka saat ini OPD di lingkungan Pemprov Sumsel tengah menyiapkan data-data honorer untuk diajukan jadi PPPK Paruh Waktu.
"Untuk yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu ini yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2, namun tidak lulus. Artinya honorer yang ada berkesempatan untuk jadi PPPK Paruh Waktu meskipun belum masuk database BKN," katanya.
Ismail mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu dan PPPK perbedaannya dari segi gaji.
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu nominalnya sama dengan yang diterima saat ini atau menyesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing OPD.
"Untuk dananya dari APBD, hanya saja kita berharap pusat bisa turut memback up," katanya.
Baca juga: 16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Honorer R4 di Banyuasin Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Harus Siap Jalani Seleksi Ketat
Sementara itu Ismail membenarkan sudah ada jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut ini
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi : 7–20 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB : 21–30 Agustus 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan : 22 Agustus–1 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–30 September 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Mahasiswa PTS di Palembang Laporkan Kakak Tingkatnya |
![]() |
---|
Target Penyaluran Beras SPHP Sumsel dan Babel Naik 16,55 Persen, Bulog Kini Perluas Jaringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.