Berita Palembang

Jadwal Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 Honorer

Gaji untuk PPPK Paruh Waktu nominalnya sama dengan yang diterima saat ini atau menyesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing OPD

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Herman Deru Berfoto Bersama PPPK yang Baru Dilantik Beberapa Waktu yang Lalu. Pemkab Banyuasin Sebut Tenaga Honorer R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi R4 Belum Jelas 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memperjuangkan 6.120 honorer di lingkungan Pemprov Sumsel untuk diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

"Di lingkungan Pemprov Sumsel ini total ada 6.120 honorer yang akan diajukan untuk PPPK Paruh Waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumsel, Ismail Fahmi, Selasa (12/8/2025). 

Ismail menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu maka saat ini OPD di lingkungan Pemprov Sumsel tengah menyiapkan data-data honorer untuk diajukan jadi PPPK Paruh Waktu

"Untuk yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu ini yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2, namun tidak lulus. Artinya honorer yang ada berkesempatan untuk jadi PPPK Paruh Waktu meskipun belum masuk database BKN," katanya. 

Ismail mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu dan PPPK perbedaannya dari segi gaji.

Gaji untuk PPPK Paruh Waktu nominalnya sama dengan yang diterima saat ini atau menyesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing OPD. 

"Untuk dananya dari APBD, hanya saja kita berharap pusat bisa turut memback up," katanya.

Baca juga: 16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Honorer R4 di Banyuasin Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Harus Siap Jalani Seleksi Ketat

Sementara itu Ismail membenarkan sudah ada jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut ini

- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi : 7–20 Agustus 2025.

- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB : 21–30 Agustus 2025.

- Pengumuman Alokasi Kebutuhan : 22 Agustus–1 September 2025.

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–15 September 2025.

- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–20 September 2025.

- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 23 Agustus–30 September 2025.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved