Berita Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK
Khusus di Pilwako Pagar Alam dan Pilbup Empat Lawang, masing-masing terdapat dua pengaduan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, hingga batas akhir pengaduan hasil Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) tidak ada penambahan gugatan dari sebelumnya.
Komisioner Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengatakan, saat ini sudah ada 11 gugatan untuk hasil Pilkada di 9 daerah di Sumsel, yaitu 3 Pemilihan Walikota (Pilwako) dan 6 Pemilihan Bupati (Pilbup).
Khusus di Pilwako Pagar Alam dan Pilbup Empat Lawang, masing-masing terdapat dua pengaduan.
"Jadi total permohonan PHP sampai saat ini 11 permohonan. Untuk Bupati/Walikota PHP tidak ada perubahan," kata Sarkani, Kamis (12/12/2024).
Sedangkan untuk Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) tingkat Gubernur Sumsel yang berakhir, pada 11 Desember pukul 23.59 Wib, pihaknya sampai saat ini belum mendapat laporan apakah digugat atau tidak.
"Sampai saat ini, belum terinfo untuk Permohonan Gubernur Sumsel, " paparnya.
Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK.
DPD PDIP Sumsel sendiri selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) sendiri, membenarkan jika pasangan ERA tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
"Iya, tidak mengajukan gugatan ke MK, " kata Ketua Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sumsel Firli Darta saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Diterangkan Firli, meski tidak mengajukan PHP ke MK, namun pihaknya berharap laporan dugaan pelanggaran pemiu di Pilgub Sumsel yang ditangani Bawaslu setempat bisa ditindaklanjuti.
"Kita, tetap mengawal sengketa yang ada di Bawaslu Sumsel, " ujarnya.
Hingga 11 Desember 2024 malam, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
Baca juga: Kapan Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih? Ada 9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK
Baca juga: Hadapi Gugatan Pilkada Sumsel Dibawa ke MK, Bawaslu Beri Arahan Jajaran Siapkan Hasil Pengawasan
Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.
| Bawaslu Sumsel Catat Tak Ada Petugas Pengawas Meninggal Dunia di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako |
|
|---|
| 9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Bawaslu Perkirakan Awal Tahun Mulai di Sidang |
|
|---|
| Jadi TPD, Massuryati Pimpinan Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di OI |
|
|---|
| Bawaslu Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bawaslu-Sumsel-Belum-Terima-Gugatan-Hasil-Pilgub-Sumsel-2024-Ada-9-Pilkada-di-Sumsel-Digugat-ke-MK.jpg)