Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Bawaslu Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dengan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang, Selasa (10/12/2024). 

Dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Sumsel koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat (Parmas) Massuryati, hadir sebagai anggota Majelis atau tim pemeriksa daerah dari unsur Bawaslu. 

Hadir juga unsur dari KPU Nurul Mubarok, dan sebagainya. 

Pemeriksaan itu ada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di  Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pembuktian Pidana Pemilu Terkait Saksi

Baca juga: Bawaslu Sumsel Inventarisir Masalah Rekapitulasi di 4 Daerah

Sidang pemeriksaan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. 

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.

Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Selain itu para Teradu didalilkan melakukan otoritas dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS dan para Teradu diduga terindikasi melakukan kecelakaan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved