Berita Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dengan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang, Selasa (10/12/2024).
Dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Sumsel koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat (Parmas) Massuryati, hadir sebagai anggota Majelis atau tim pemeriksa daerah dari unsur Bawaslu.
Hadir juga unsur dari KPU Nurul Mubarok, dan sebagainya.
Pemeriksaan itu ada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pembuktian Pidana Pemilu Terkait Saksi
Baca juga: Bawaslu Sumsel Inventarisir Masalah Rekapitulasi di 4 Daerah
Sidang pemeriksaan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Selain itu para Teradu didalilkan melakukan otoritas dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS dan para Teradu diduga terindikasi melakukan kecelakaan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Bawaslu Sumsel Catat Tak Ada Petugas Pengawas Meninggal Dunia di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako |
![]() |
---|
9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Bawaslu Perkirakan Awal Tahun Mulai di Sidang |
![]() |
---|
Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK |
![]() |
---|
Jadi TPD, Massuryati Pimpinan Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di OI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.