Berita Bawaslu Sumsel
Jadi TPD, Massuryati Pimpinan Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di OI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelen
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dilaksanakan, Rabu (11/12/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus Partai Politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
Komisioner Bawaslu Sumsel yang juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Massuryati menyatakan, jika pemeriksaan sudah berjalan lancar.
"Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen PPS dan PPP, yang diduga terafiliasi dengan parpol, " kata Massuryati.
Menurutnya, untuk berapa anggota PPS dan PPK yang berafiliasi dengan partai politik, datanya ada di Bawaslu RI.
"Ada dibeberapa Kecamatan OI, dan datanya ada di Bawaslu OI sebagai pengadu. Untuk jalannya sidang pemeriksaan tadi, semuanya sesuai dengan tata cara persidangan DKPP, " paparnya.
Dalam sidang itu sendiri, komisioner KPU Ogan Ilir bantah tidak profesional, meski pengadu Bawaslu ungkap ada PPS yang tidak membuat pernyataan namanya dicatut atau mundur dari Parpol.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Bawaslu Sumsel Catat Tak Ada Petugas Pengawas Meninggal Dunia di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako |
![]() |
---|
9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Bawaslu Perkirakan Awal Tahun Mulai di Sidang |
![]() |
---|
Bawaslu Sumsel Belum Terima Gugatan Hasil Pilgub Sumsel 2024, Ada 9 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK |
![]() |
---|
Bawaslu Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin |
![]() |
---|