Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Kolase/iST
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, yang dilaporkan tim pasangan nomor urut 02 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA).

Menurut Kurniawan, Bawaslu Sumsel akan melihat syarat formil dan materil laporan itu terpenuhi. 

"Sekarang aduan dari 02 itu masih berproses," kata Kurniawan, Kamis (12/12/2024).

Diterangkan Kurniawan, dua pasangan calon yang ada yaitu pasangan nomor urut 01 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) dan pasangan nomor urut 03 Mawardi Yahya - RA Anita Noeringhati (MATAHATI), dilaporkan dengan dugaan melakukan pidana pemilu berupa bagi sembako dan money politik jelang pencoblosan.

"Laporan pasangan ERA masalah pembagian sembako, " jelasnya. 

Dijelaskan Kurniawan, progres sekarang laporan paslon 02 itu masih dalam klarifikasi, dan pihaknya akan berusaha segera tuntas dalam waktu dekat. 

"Yang masih proses itu, dan ada juga yang lain tapi lupa saya. Paling tidak beberapa hari kedepan selesai atau tidak, " tandasnya. 

Sebelumnya, jelang pencoblosan banyak beredar pembagian sembako ataupun amplop money politik yang dilakukan beberapa pasangan calon yang ada, dan saat ini masih dalam proses. 

Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi,  mengungkapkan pelanggaran pidana pemilu memang terjadi di beberapa daerah di Sumsel. 


Dijelaskan Naafi, Bawaslu Sumsel mencatat, asa puluhan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan pihaknya melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah merekomendasikan satu pidana pemilu ke pengadilan dan telah divonis. 

Diterangkan Naafi dari puluhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu itu, sejauh ini kalau pidana dilakukan dan dibahas bersama Gakkumdu dan masih berproses. 

"Setelah dari Gakkumdu, kita lakukan pembahasan kedua, hasil klarikasi dan kajian menyatakan itu terbukti atau tidak terbukti dinaikkan ke penyidikan dan semua dalam proses, baru hanya di Mura, " ucapnya. 

Diungkapkan Naafi, selama ini dugaan pelanggaran pidana pemilu banyak tidak lanjut tahap berikutnya, karena masalah saksi. Sebab, saksi yang ada harus benar-benar yang mengetahui peristiwa pelanggaran pidana pemilu itu. 

"Saksi disini memang harus mengetahui, melihat dan mendengar serta memahami tindak pidana pemilu tersebut, dan banyak belum terbukti disitu, " paparnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved