Pilkada 2024

Kapan Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih? Ada 9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK

jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitus

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
KPU Sumsel - Kapan Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih? Ada 9 Hasil Pilkada di Sumsel Digugat ke MK 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, batas pengaduan Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, akan berakhir pada 12 Desember 2024.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, jika disatu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) terpilih. 

"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menerapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak, " kata Nurul Mubarok, Selasa (10/12/2024). 

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan. 

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya. 

Dengan batas waktu selama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi dilakukan KPU, maka secara hitung- hitungan masa akhir pengaduan sengketa Pilkada 2024 di Sumsel hingga 11 September (besok) mendatang. 

"Iya, sampai besok (batas waktu terakhir), karena yang penetapan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten kota dan Provinsi, yang baru selesai Sabtu dan Minggu, maka dihitung mulai Senin, Selasa dan Rabu hingga jam 23.59 Wib. Sehingga bisa saja bertambah nanti pengaduannya, " tandas Mubarok, seraya untuk hasil Pemilihan Gubernur Sumsel belum ada laporan yang masuk, dan batas waktunya juga hingga Rabu. 

Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK. 

"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK, " tukas Mubarok. 

Baca juga: Hadapi Gugatan Pilkada Sumsel Dibawa ke MK, Bawaslu Beri Arahan Jajaran Siapkan Hasil Pengawasan

Baca juga: Tambah 1, Kini ada 9 Hasil Pilkada 2024 di Sumsel yang Digugat ke MK

Hingga Selasa 10 Desember 2024 siang, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut. 

Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel  tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. 

Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.

Sebelas pihak yang menggugat di antaranya dengan 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Palembang

Untuk Pilbup Empat Lawang, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho dan kawan-kawan. Gugatan diajukan, Kamis (5/12/2024) lalu. Budi Antoni sebelumnya dianulir KPU sehingga tak bisa ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved