Berita PALI

Jadikan Pondok di Dalam Hutan Tempat Transaksi Narkoba, Pria di PALI Diamankan Bersama Senpira

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta enam amunisi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Jadikan Pondok di Dalam Hutan Tempat Transaksi Narkoba, Pria di PALI Diamankan Bersama Senpira 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang pria berinisial AM (46) ditangkap Satresnarkoba Polres PALI, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api rakitan (Senpira) berikut enam butir amunisi.

AM ditangkap, saat Polisi melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di dalam hutan Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, pada Jum'at (6/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto menjelaskan, penangkapan AM ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang curiga, bahwa di pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan yang mendetail, kami langsung melakukan penggerebekan di pondok yang berada didalam hutan Dusun IV Desa Mangku Negara, dan seorang tersangka AM berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti," kata Iptu Aan, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Gelap-gelapan Jual Sabu, Bombom Warga Ogan Ilir Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Baca juga: Siasat Pengedar Sabu di PALI, Pilih Pondok di Daerah Terpencil Jadi Tempat Transaksi, Kini Ditangkap

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka AM berupa narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram, 1 timbangan digital,1 bal plastik klip bening kosong, dan sejumlah uang tunai,serta 1 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan transaksi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta enam amunisi yang terdiri dari tiga kaliber 6 mm dan tiga kaliber 5.6 mm.

"Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya,ini menjadi perhatian khusus,mengingat keberadaan senjata ilegal sangat membahayakan,"ujarnya.

Dihadapan petugas ketika diinterograsi, Iptu Aan mengatakan tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan saat ini telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. 

Iptu Aan juga menambahkan, untuk barang bukti senjata api rakitan saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres PALI untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti jenis sabu yang dimiliki berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu itu didapat dari seseorang bandar berinisial G dan Y, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres PALI.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku kejahatan, baik itu narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian demi menjaga keamanan bersama,"tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved