Berita Pali

Siasat Pengedar Sabu di PALI, Pilih Pondok di Daerah Terpencil Jadi Tempat Transaksi, Kini Ditangkap

Dari tangan AN polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berupa satu paket sabu 1,41 gram dimana narkoba tersebut akan dijual ke pembeli

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Siasat Pengedar Sabu di PALI, Pilih Pondok di Daerah Terpencil Jadi Tempat Transaksi, Kini Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang pengedar narkoba berinisial AN (20) ditangkap Polisi saat sedang menunggu pembeli di sebuah pondok tersembunyi di kawasan Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel.

AN bditangkap beserta barang bukti narkoba ditangannya, setelah pihak kepolisian mengendus keterlibatannya dalam bisnis barang haram tersebut, pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dari tangan AN polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berupa satu paket sabu seberat 1,41 gram dimana narkoba tersebut akan ia jual kepada pemesan.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AN beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut," kata Iptu Aan Sriyanto, Kasat Narkoba Polres PALI, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: EKSKLUSIF : Robby Eks Petugas Lapas Tanjung Raja Tak Menyesal Viralkan Napi Diduga Pesta Sabu

Baca juga: Demi Upah Rp 100 Ribu dan Sabu Gratis, Rahmat Warga Prabumulih Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi

Dijelaskannya tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi sebuah pondok diwilayaj dusun V Desa Karang Agung, yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menurut Iptu Aan, modus operandi tersangka ini terbilang sederhana namun licik, yaitu menjadikan pondok di area terpencil sebagai tempat transaksi.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut kami nyatakan A1, dan tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,41 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet skop, dompet kecil, dan 2 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000.

Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratorium.

Selain itu, tersangka juga menjalani tes urine untuk mengetahui keterlibatannya sebagai pengguna.

"Kami tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga akan menggali jaringan yang lebih luas. Tersangka ini hanya salah satu dari mata rantai yang harus kami bongkar habis. Ini adalah peringatan bagi semua pelaku narkoba di Kabupaten PALI. Kami tidak akan berhenti sampai mereka semua tertangkap,"tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved