Berita Viral

Rekam Jejak Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya Paksa Siswa Sujud,Pernah Penjarakan Anak Bos PO Malang

Ivan Sugianto, Pengusaha asal Surabaya pernah memenjarakan Sony Wicaksono Susilo, anak dari pendiri perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
x/PaltiWest2024
Ivan Sugianto dilaporkan pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ke Poltabes Surabaya, pada Selasa, (12/11/2024) buntut paksa siswanya sujud. Berikut ini rekam jejak Ivan Sugianto yang pernah penjarakan anak bos PO Bus Malang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rekam jejak Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya di masa lalu kini terkuak.

Ivan Sugianto belakangan kini disorot buntut aksi arogannya memaksa ES, siswa SMA Kristen Gloria 2 bersujud sambil menggonggong di hadapannya viral di media sosial.

Akibatnya, Ivan Sugianto dilaporkan pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ke Poltabes Surabaya, pada Selasa, (12/11/2024).

Baca juga: Nasib Ivan Sugianto Pengusaha di Surabaya Dipolisikan usai Paksa Siswa Sujud, Jhon LBF Ikut Melapor

Namun, rupanya Ivan Sugianto bukan kali pertama terlibat masalah dengan hukum.

Pengusaha asal Surabaya ini pernah memenjarakan Sony Wicaksono Susilo, anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Pada 17 Desember 2020 lalu, Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. 

Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tatas Prihyantono.

Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri.

Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.

“Saat ditengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan. Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suparlan saat sidang tanggal 19 April 2021 lalu tersebut.

Baca juga: Nasib ES Siswa SMA Dipaksa Sujud oleh Pengusaha di Surabaya, Sang Ibu Menangis Anaknya Alami Trauma

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS.

Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa.

Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Sony Wicaksono Susilo menyalip kendaraan korban.

Sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.

Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved