Berita Viral

Abdul Muis Sedih Dipecat Tidak Hormat Setelah 27 Tahun Mengabdi, Begini Nasib Guru Ingin Menolong

Abdul Muis (59) guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat setelah tindakan membantu sekolah memungut iuran Rp2

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas/MUH. AMRAN AMIR
DIPECAT : Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, dipecat tidak hormat setelah memungut iuran Rp20 ribu untuk gaji honorer.
  • Iuran tersebut merupakan kesepakatan komite dan orang tua siswa,.
  • Abdul Muis sedih karena niat membantu guru honorer justru berujung pemecatan dan hukuman

 

 

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Abdul Muis (59) guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah tindakan membantu sekolah memungut iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer berujung petaka.

Pelaporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat Abdul Muis dan rekannya Resnal menjabat kepala sekolah berujung di penjara dan dipecat.

Padahal orang tua siswa tak keberatan dengan iuran tersebut lantaran menilai sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer.

Abdul Muis sempat menceritakan momen dirinya mengetahui fakta soal surat pemecatan yang ditanda tangani sang gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD memutuskan Abdul Muis mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Sosok Pelapor Rasnal & Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Soal Rp20 Ribu Bantu Honorer Berujung PTDH

SK pemberhentian statusnya sebagai PNS tersebut diterima Abdul Muis dengan pasrah.

Namun Abdul Muis tetap berusha tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.

 

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)


Niat Awal Ingin Membantu Guru Honorer

Abdul Muis menguak permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved