Berita Viral

Tangis Akramah Minta Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Agar Dikembalikan, Rp20 Ribu Tak Sebanding

Tangis Akramah pecah manakala berbicara soal nasib Pak Guru Abdul Muis dan Resnal Kepsek SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak h

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar Youtube Tribun Timur
ORANG TUA SISWA : Akramah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara menangis minta dua guru dipecat dikembalikan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangis Akramah pecah manakala berbicara soal nasib Pak Guru Abdul Muis dan Resnal Kepsek SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak hormat hingga sempat dipenjara.

Imbas kebijakan meminta iuran Rp20 ribu ke orang tua siswa untuk pemberian gaji guru honorer.

Selaku orang tua siswa, Akramah menegaskan  iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah.

"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya dalam tayangan youtube Tribuntimur, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Sosok Gembul Alias Yahya Terduga Pelaku Mutilasi Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Ini Pekerjaannya

Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak.

"Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka," tambahnya.

PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Ia juga memastikan, dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.

"Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah," ujarnya.

Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

"Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka," ucapnya sambil meneteskan air mata.

 

Dipecat Jelang Pensiun

Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Padahal, ia hanya tinggal menunggu delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.

Melansir dari Kompas.com, putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved