Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Peran 7 Tersangka Kasus Pembunuhan MP, Mayat Dalam Tas di Karo, Pelaku Utama Beri Upah Rp105 Juta

Berikut rincian peran tersangka pembunuhan MP, wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmedan/Fredy Santoso
Tersangka peembunuhan MP, mayat wanita dalam tas di Karo. 

Diketahui jika setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban.

Joe juga menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Pelaku Utama Punya Penyimpangan Seksual

Kombes Suryono juga mengungkap soal Joe Frisco Johan menganiaya MP saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober lalu.

Baca juga: Tampang Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Punya Kelainan

Baca juga: VIDEO Sosok Pembunuh Mutia Pratiwi Berhasil Ditangkap, Pelaku Utama Kerabat Dekat

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan seusai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu," jelasnya.

Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'Peran 7 Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi, Tewas Dibunuh Pengusaha Asal Siantar Imbas Fantasi Seksual'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved