Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Joe Frisco, Pengusaha Pematangsiantar Upah Orang Rp105 Juta Buang MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Inilah kasus Joe Frisco yang membunuh MP (26) wanita dalam tas di Karo akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, sudah 5 kali dipolisikan

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmedan/Fredy Santoso
Joe Frisco, pelaku utama pembunuhan MP, mayat wanita dalam tas di Karo. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Joe Frisco, pelaku utama pembunuhan MP (26), mayat wanita dalam tas di Karo, Sumatera Utara mengupah orang untuk membuang jasad korban.

Termasuk Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat.

Pelaku yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar, menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap soal Joe Frisco Johan menganiaya MP saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober lalu.

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan seusai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved