Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Peran 7 Tersangka Kasus Pembunuhan MP, Mayat Dalam Tas di Karo, Pelaku Utama Beri Upah Rp105 Juta

Berikut rincian peran tersangka pembunuhan MP, wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmedan/Fredy Santoso
Tersangka peembunuhan MP, mayat wanita dalam tas di Karo. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Para tersangka pembunuhan MP, wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas  di Brastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu kini diungkap oleh pihak Polda Sumut.

Bahkan terungkap peran 7 tersangka dalam kasus pembunuhan MP.

Pelaku utama yang tega menghabisi nyawa MP ialah Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi Wanita Dalam Koper di Karo, Beri Imbalan Rp 105 Juta Buang Mayat
Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi Wanita Dalam Koper di Karo, Beri Imbalan Rp 105 Juta Buang Mayat (Tribunmedan/Fredy Santoso)

Joe menjadi pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Baca juga: Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.

Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Beri Imbalan Rp 105 Juta

Diketahui jika setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban.

Joe juga menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Pelaku Utama Punya Penyimpangan Seksual

Kombes Suryono juga mengungkap soal Joe Frisco Johan menganiaya MP saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober lalu.

Baca juga: Tampang Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Punya Kelainan

Baca juga: VIDEO Sosok Pembunuh Mutia Pratiwi Berhasil Ditangkap, Pelaku Utama Kerabat Dekat

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan seusai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu," jelasnya.

Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'Peran 7 Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi, Tewas Dibunuh Pengusaha Asal Siantar Imbas Fantasi Seksual'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved