Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Penampakan Rumah Mewah Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo

Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun. Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun. 

(TRIBUN MEDAN/ALIJA)
Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah penampakan rumah mewah dari  Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan MP di Karo, Sumatera Utara.

Rumahnya berada di   Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak dipasangi garis polisi, Selasa (29/10/2024) siang.

Berada di kawasan bisnis Kota Pematangsiantar, rumah berkonsep minimalis itu berdiri 3,5 lantai.

Rumah bersebelahan dengan lorong menuju RS Vita Insani dan usaha-usaha bengkel. 

Menurut keterangan tetangga, Joe Frisco selama ini tinggal sendirian.

Hal ini dikuatkan adanya stiker DPT dari KPU Pematangsiantar yang menjelaskan tersangka kasus pembunuhan ini sebagai satu-satunya yang punya hak suara dari rumah tersebut. 

Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun.

Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun. 

VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Siantar Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo,5 Kali Dilaporkan
VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Siantar Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo,5 Kali Dilaporkan (youtube/Tribun Sumsel)

"Iya, dia ini pengusaha. Keluarganya punya usaha pabrik mi di Simalungun. Orang kaya berat lah istilahnya, makanya banyak kawan-kawannya ini yang aparat kepolisian dan TNI," kata pengusaha bidang rumah makan tersebut. 

Berdasarkan riwayat pidana yang dijalaninya. Sosok berusia 36 tahun itu ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.

Joe saat ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis Joe Frisco dkk atas penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu. 

Polisi menangkap lima orang terkait kematian MP (26), wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved