Pembunuhan Bocah di Cilegon

Awalnya Tak Niat Bunuh, Saenah Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon Hanya Ingin Bawa Korban ke Jawa

Ternyata, Saenah menaruh dendam kepada Amelia bocah di Cilegon hanya ingin melakukan penculikan tanpa membunuh APH. berniat membawa korban ke Jawa

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunBanten.com/Tajudin
Tiga dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap APH bocah 5 tahun asal Cilegon saat dihadirkan presscon di POlres Cilegon. Ternyata, Saenah menaruh dendam kepada Amelia bocah di Cilegon hanya ingin melakukan penculikan tanpa membunuh APH. berniat membawa korban ke Jawa 

"Saya dijanjikan Rp 50 juta oleh saudara SA," Ungkapnya. 

Nasib 5 Pelaku

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH, bocah berusia 5 tahun di Cilegon didasari motif utang piutang kepada ibu korban.

Tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten telah menangkap 5 orang pelaku diantaranya, tiga wanita dewasa dan dua pria.

Tiga orang tersangka Saenah, Rahmi dan Emi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH. 

Dari tiga tersangka itu, Saenah diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. 

Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Baca juga: Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukum dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.

Diketahui, APH diculik dari kontrakan di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Selasa 17 September 2024. 
 
Pada Kamis besoknya, bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban. 

Dari hasil autopsinya, disebutkan ada sejumlah luka yang ditemukan di tubuh korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved