Pembunuhan Bocah di Cilegon

Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
kolase/Youtube Tribunsumsel
Tampang 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah APH Asal Cilegon, Ditemukan Tewas Wajah Dilakban. Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

Adapun, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama, Saenah, Rahmi, dan Emi.

Sementara, dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.

Baca juga: Alasan 2 Pria Bantu Culik dan Bunuh APH Bocah di Cilegon, Karena Diupah Uang Rp100 Ribu

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
 
Adapun dua tersangka, yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Kemas Indra, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucap Kemas Indra, dilansir dari Tribunbanten.com

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Tampang 3 Emak-emak dan 2 Pria Tersangka Penculik dan Pembunuh APH Bocah di Pantai Cihara

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.

Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.

Motif Utang Piutang

Melansir dari Kompas.com, Minggu (22/9/2024) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Hardi Meidikson Samula menyebut satu dari lima pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan insial APH (4) diketahui teman dari ibu korban.

"Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Kalau (hubungan) keluarga tidak ada," kata Hardi kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).

Hardi mengungkapkan, salah satu dari pelaku mengenal keluarga korban karena dahulu pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved