Pembunuhan Bocah di Cilegon
Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
Adapun, kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dewasa bernama, Saenah, Rahmi, dan Emi.
Sementara, dua tersangka lainnya melibatkan pria bernama Yayan dan Ujang.
Baca juga: Alasan 2 Pria Bantu Culik dan Bunuh APH Bocah di Cilegon, Karena Diupah Uang Rp100 Ribu
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Adapun dua tersangka, yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Kemas Indra, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucap Kemas Indra, dilansir dari Tribunbanten.com
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Tampang 3 Emak-emak dan 2 Pria Tersangka Penculik dan Pembunuh APH Bocah di Pantai Cihara
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
Motif Utang Piutang
Melansir dari Kompas.com, Minggu (22/9/2024) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Hardi Meidikson Samula menyebut satu dari lima pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan insial APH (4) diketahui teman dari ibu korban.
"Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Kalau (hubungan) keluarga tidak ada," kata Hardi kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Hardi mengungkapkan, salah satu dari pelaku mengenal keluarga korban karena dahulu pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Pengakuan Saenah & Emi Bunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Ngaku Kesal Ibu Korban Sering Marahi Anaknya |
![]() |
---|
Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka Curhat Soal Utang 5 Tahun Tak Dibayar & Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Awalnya Tak Niat Bunuh, Saenah Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon Hanya Ingin Bawa Korban ke Jawa |
![]() |
---|
Curhat Amelia Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka, Utang 5 Tahun Tak Dibayar, Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Cerita Haris Penjual Martabak Dituduh Jadi Pembunuh Bocah di Cilegon Sebelum 5 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.