Hari Pahlawan

Segini Tunjangan Didapat 10 Ahli Waris Pahlawan Nasional Baru Ditetapkan Prabowo, Ada Juga Fasilitas

Para ahli waris dari sepuluh tokoh ditetapkan Prabowo berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai penghormatan dan apresiasi dari negara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
HAK DAN TUNJANGAN PAHLAWAN- Penerima gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Para ahli waris dari sepuluh tokoh ditetapkan Prabowo berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai penghormatan dan apresiasi dari negara. 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa 
  • Setiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun.
  • Selain itu memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi ahli waris Pahlawan Nasional melalui program BPJS Kesehatan

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa melalui di Istana Negara, Jakarta.

Seiring dengan penetapan gelar ini, para ahli waris dari sepuluh tokoh tersebut berhak menerima tunjangan dan berbagai fasilitas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi dari negara.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Baca juga: Alasan Marsinah Aktivis Buruh Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Istana: Tak Terkait Kasus Pembunuhan

 

PAHLAWAN NASIONAL- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Mereka berjasa dari berbagai babak sejarah Indonesia
PAHLAWAN NASIONAL- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Mereka berjasa dari berbagai babak sejarah Indonesia (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

 

Momen itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres.

 

Terima Tunjangan Rp57 Juta per Tahun

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ahli waris dari Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas dari negara, termasuk tunjangan berkelanjutan.

Melansir dari Kompas.com, salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah tunjangan tahunan senilai Rp 57 juta yang diberikan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang mengatakan tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapatkan dukungan uang Rp 57 juta per tahun.

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, nominal uang itu tidak terlalu besar meski itu merupakan bentuk dukungan dari negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved