Berita viral

Duduk Perkara Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka

Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis, SMAN 1 Luwu Utara diberhentikan tidak hormat sebagai ASN jelang pensiun
  • Bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018.
  • Ia bersama kepala sekolah Drs. Rasnal, M.Pd dinilai merugikan keuangan negara

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kisah Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Bermula pada tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah menghadapi masalah pelik.

Kasus ini, yang juga menyeret mantan Kepala Sekolah Drs. Rasnal, M.Pd., menjadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.

Baca juga: Kisah Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Guru Honorer

 

GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)

 

Sejumlah guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima honor selama sepuluh bulan karena terkendala masalah data di sistem Dapodik.

Karena honorer tidak dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah dan Muis berinisiatif mencari solusi.

Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.

Saat itu ia dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

Hasilnya, disepakati adanya donasi sukarela dari wali murid sebesar Rp 20.000 per bulan.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved