Pembunuhan Bocah di Cilegon

Sadisnya Emi, Eksekutor Pembunuhan Bocah di Cilegon, Sarankan Bakar Jasad Korban

Terungkap sadisnya Emi salah satu dari lima pelaku penculikan dan pembunuhan APH (5) bocah, ternyata sempat sarankan bakar jasad korban

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@lambe_turah
Emi (kiri) dan Saenah (kanan) dua dari lima tersangka pembunuhan bocah di Cilegon. Emi diduga punya saran untuk membakar jasad korban. 

"Rp50 juta," jawab Emi pelan.

Adapun diduga dalang pembunuhan APH adalah dua orang dewasa yang merupakan teman dari ibu korban.

Mereka diketahui bernama Saenah dan Rahmi.

Salah satu dari mereka dulunya pernah bertetangga di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon

"Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Kalau (hubungan) keluarga tidak ada," kata Hardi kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024) dilansir dari Kompas.com.

Meski sudah tidak bertetangga, pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban. 

"Dulu sempat tetangga tapi masih berhubungan sampai dengan saat sebelum kejadian (penculikan dan pembunuhan) tersebut di tanggal 17 Spetember 2024," ujar Hardi. 

Hingga suatu ketika, ibu korban menagih utang kepada Saenah dan Rahmi.

Diketahui, ibu korban adalah penjual barang-barang yang bisa diutang.

Sakit hati karena ditagih, kedua tersangka akhirnya merencanakan penculikan dan pembunuhan kepada anak perempuan korban.

"Salah satunya seperti itu, terkait masalah hutang piutang," kata dia.

Kronologi Ditemukan

Sebelumnya, mayat seorang bocah perempuan berusia lima tahun ditemukan di pesisir pantai Cihara di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Belakangan diketahui, mayat tersebut merupakan bocah warga Cilegon yang sebelumnya dilaporkan hilang berinisial APH selama dua hari.

Saat ditemukan, mayat APH sudah dalam keadaan luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan wajah tertutup lakban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved