Berita Viral
Inspektorat Sebut Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Rugikan Negara Imbas Uang Rp20 Ribu, Anggota DPRD Bela
Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis ungkap kejanggalan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara yang menyebut kerugian negara imbas sumbangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan dana
- Hasil audit Inspektorat Luwu Utara yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara
- Imbas memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Mui mengungkapkan kejanggalan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara yang menyebut kerugian negara imbas memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
Hal itu terungkap dari hasil audit Inspektorat Luwu Utara yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara.
Penyidik Polres Luwu Utara pun menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan dana.
Baca juga: Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang
Keputusan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara mengaudit dan menyatakan adanya kerugian negara menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak berwenang.
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata Abdul Muis saat RDP, Rabu, (12/11/2025), dilansir dari Tribunsulsel.com.
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas yang berarti tidak terbukti adanya pidana.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.
Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
| Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka |
|
|---|
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
| Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara |
|
|---|
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejanggalan-kasus-2-guru-luwu-utara-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.