Berita Viral

Sosok Pelapor Rasnal & Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Soal Rp20 Ribu Bantu Honorer Berujung PTDH

Rasnal dan guru di Luwu Utara di-PTDH usai pungut Rp20 ribu per siswa untuk bayar guru honorer. Yang melaporkan adalah LSM.

|
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kena PTDH karena dugaan pungli Rp20 ribu untuk bantu guru honorer
  • Sosok yang melaporkan mereka adalah LSM
  • DPRD Sulsel turun tangan

TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU UTARA - Nama Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, hangat diperbincangan belakangan ini karena kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perkara pungutan Rp20 ribu untuk bantu guru honorer.

Rasnal saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara

Sementara Abdul Muis seorang guru di sekolah tersebut.

Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). 

LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri, biasanya untuk memperjuangkan kepentingan sosial, kemanusiaan, lingkungan, atau hak asasi manusia.

Kronologi

Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. 

Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. 

“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Penjelasan Disdik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu, Langgar Permendikbud 

Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). 

Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. 

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved