Pembunuhan Bocah di Cilegon

Nasib 5 Tersangka Penculik & Pembunuh Bocah di Cilegon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
kolase/Youtube Tribunsumsel
Tampang 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah APH Asal Cilegon, Ditemukan Tewas Wajah Dilakban. Lima tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) bocah berusia 5 tahun di Cilegon dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. 

Arif mengaku tidak mengetahui insiden si anak bisa hilang dari kamarnya. 

Namun diduga korban hilang karena diculik oleh orang yang tidak dikenal. 

Pada saat kejadian, Arif menyebut handphone yang dibawa korban sempat bisa dilacak.

Di mana saat itu, posisi handphone korban berada di daerah Jombang.

Diketahui, APH diculik dari kontrakan di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Selasa 17 September 2024. 
 
Pada Kamis besoknya, bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di muara sungai Cihara, Kabupaten Lebak dengan kepala terlilit lakban. 

Dari hasil autopsinya, disebutkan ada sejumlah luka yang ditemukan di tubuh korban.

Sementara itu Ibu APH sampai kontraksi dan melahirkan anak kedua pasca mengetahui anaknya tewas.

Ketika mendengar berita memilukan itu ibu Aqila langsung kontraksi.

Saat ini ibu APH berada di rumah sakit melahirkan anak keduanya.

"Ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena kontraksi dan melahirkan anak kedua," tulis seorang informan kepada TribunJakarta.com.
 
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved