Berita Lubuklinggau

Bermodal Silet, Wanita Tua Jadi Spesialis Copet di Lubuklinggau, Datang Jauh-jauh Dari Palembang

Ratna Juwita (54) Spesialis copet modus silet yang diamankan Polres Lubuklinggau ternyata pernah ditangkap Polresta Palembang

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Bermodal Silet, Wanita Tua Jadi Spesialis Copet di Lubuklinggau, Datang Jauh-jauh Dari Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratna Juwita (54) Spesialis copet modus silet yang diamankan Polres Lubuklinggau ternyata pernah ditangkap Polresta Palembang

Residivis kasus yang sama ini tercatat sebagai warga Rusun Blok 49 LT 4 No 4 RT/001 Kelurahan  26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Ratna ditangkap Polisi Lubuklinggau ketika beraksi melakukan aksi copet modus silet di sebuah pasar malam.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan pelaku ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian handphone milik pengunjung pasar malam.

"Jadi pelaku Ratna ini spesialis copet dan pernah ditangkap di Kota Palembang, modusnya sama yakni mengincar dompet ditengah keramaian," ujarnya pada wartawan, Senin (12/8/2024).

Hendrawan menyampaikan pelaku Ratna melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib.

"korbannya Eka bersama dengan suaminya Anwar dan kedua anaknya datang ke lokasi pasar malam di dekat Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau," ungkapnya.

Baca juga: Buron 7 Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Curi HP, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Baca juga: Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan

Kemudian korban dan teman-temannya berkeliling dan belanja ditempat tersebut, setelah selesai kemudian korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah.

"Saat hendak mengambil kunci motor yang diletakkan di tas sandang miliknya ternyata tas miliknya telah robek dan dua buah HP yang disimpan didalam tas telah hilang," ujarnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Pada hari ini Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Linggau Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu dua buah HP dan mengambil barang milik korban dengan cara menyayat tas sandang dengan silet.

"Setelah robek kemudian tersangka mengambil dua HP milik korban yang disimpan didalam tas," bebernya.

Pelaku sendiri mengakui maksud dan tujuan melakukan pencurian, bila mendapatkan barang milik korban akan dijualnya uangnya untuk keperluan sehari-hari.

"HP tersebut belum sempat terjual dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved