Berita Lubuklinggau

Buron 7 Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Curi HP, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Kini pria pengangguran ini sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Buron 7 Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Karena Curi HP, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Melihat jendela terbuka timbul niat Zul Anggara warga Kota Lubuklinggau Sumsel panjang tangan.

Akibat ulahnya jalan Waringin  RT 01 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini ditangkap Polisi karena mencuri dua handphone di rumah Habibi.

Kini pria pengangguran ini sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar menyampaikan pelaku ditangkap Sabtu (10/8/2024) kemarin.

"Pelaku mengaku karena terdesak ekonomi sehingga nekat melakukan aksi pencurian," ungkapnya pada wartawan, Minggu (11/8/2024).

Ceritanya peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Waringin Lintas RT 02 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pelaku dalam perjalanan pulang melihat satu rumah yang pintu jendela kamar tidak ditutup tirai dan pelaku melihat  satu unit Handphone  VIVO Y21 warna metalic blue sedang di cas di dekat terali jendela.

Baca juga: Banyak Truk Batubara Melintas, Rugikan Lubuklinggau Karena Jalan Rusak, Pemkot Tinjau SK Wali Kota

Baca juga: Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan

Kemudian pelaku merusak jendela dengan cara mencongkel  dengan mengunakan sebilah arit dan setelah jendela terbuka pelaku langsung  mengambil handphone tersebut

Tak sampai disitu, pelaku berjalan ke samping rumah dan melihat  tirai hordeng jendela tidak tertutup pelaku melihat ada seorang wanita yg tertidur di kasur  disamping nya ada satu unit Handphone iPhone XR

"Pelaku menarik jendela kamar tersebut dengan tangan kemudian pelaku membuat pengait dari kayu untuk mengambil handphone tersebut  dan setelah  berhasil mendapat  dua handphone tersebut pelaku pulang ke rumah," bebernya.

Setelah menerima laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

"Hasil penyelidikan pelakunya Zul Anggara, pelaku ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Hasil interogasi pelaku  mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit Handphone IPHONE XR dan satu unit Handphone VIVO Y21

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved