Berita Lubuklinggau

Sering Mencuri dan Merusak Barang di Rumah, Mahasiswa di Lubuklinggau Dijebloskan Ayahnya ke Polisi

Seorang ayah di Kota Lubuklinggau Sumsel menjebloskan anaknya ke penjara karena kerap mencuri dan merusak barang elektronik di rumah.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polsek Lubukinggau Utara
DIAMANKAN - Tersangka saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara. Sering Mencuri dan Merusak Barang di Rumah, Mahasiswa di Lubuklinggau Dijebloskan Ayahnya ke Polisi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang ayah di Kota Lubuklinggau Sumsel menjebloskan anaknya ke penjara karena kerap mencuri dan merusak barang elektronik di rumah.

Tersangka ialah Aril Kimura warga Jl. Jambi Lama Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumsel.

Akibat ulahnya mahasiswa berusia 20 tahun ini sudah dijebloskan ke penjara Polsek Lubuklinggau Utara.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menyampaikan bila tersangka dijebloskan ke penjara karena kerap mencuri di rumah orang tuanya.

"Jadi tersangka ini kerap mencuri akhirnya keluarganya kesal minta anaknya diproses hukum," ungkapnya pada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Ceritanya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Jambi Lama RT 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I tersangka mengambil barang milik ayahnya.

"Lalu pada tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib tersangka kembali mengambil barang milik korban berupa mesin senso (pemetong kayu)," ujarnya.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Musi Rawas Kembali Ditahan karena Mencuri, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup

Baca juga: Pria di Muba Tewas Ditembak Oleh Pemilik Kebun, Usai Kedapatan Mencuri Petai, Pelaku Ditangkap

Tak berhenti disitu pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib tersangka kembali mengambil mesin air merk Sanyo dan 2 dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. 

"Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 Juta  untuk membeli motor dan HP namun tidak diberikan oleh korban," ungkapnya.

Kerena tidak diberi kemudian pelaku marah dan memukul TV merk Sharp hingga pecah dan rusak.

Atas kejadian tersebut korban kesal dan melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Linggau Utara. 

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu mengamankan tersangka.

"Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana," ujarnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved