Berita Lubuklinggau

621 Penerima PKH di Lubuklinggau Dicoret karena Terindikasi Judol, 123 Ajukan Banding ke Dinsos

Sebanyak 123 warga penerima Bansos PKH di Lubuklinggau mengajukan banding ke Dinsos karena namanya dicoret akibat terindikasi judol.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
AJUKAN BANDING -- Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Nopi Aria Sandi (kanan) mengungkapkan sudah ada 123 orang yang mengajukan banding ke Dinsos Lubuklinggau karena namanya dicoret dari daftar penerima bansos akibat judol, Kamis (23/10/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sebanyak 123 warga penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau, Sumsel mengajukan banding atau meminta reaktivasi karena dicoret sebagai penerima lantaran terindikasi Judi Online (Judol). 

Ratusan warga penerima Bansos PKH ini bagian dari 621 warga dicoret lantaran terindikasi Judol. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin. 

Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Nopi Aria Sandi menyampaikan syaratnya untuk reaktivasi ini penerima Bansos harus membuat surat pernyataan serta tidak terlibat judol. 

"Berita Acara (BA) klarifikasi yang ditandatangi oleh penerima, pendamping serta Kepala Dinas Sosial," ungkapnya pada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Dia mengungkapkan dari data yang terkonfirmasi baru 123 yang mengajukan reaktivasi itu pihaknya masih menunggu, dalam satu bulan ke depan bila tidak mengajukan reaktivasi artinya mereka tidak menerima dan diduga terlibat Judol.

Dengan banyaknya data penerima Bansos PKH yang diduga terlibat Judol, ia  menghimbau kepada penerima untuk tidak mudah memberikan data kepada orang lain. 

"Sekalipun anak jangan pernah meberikan data kepada mereka, hal itu sebagai upaya pencegahan terkait dengan penyalahgunaan data rekening penerima ," ungkapnya.

Bagi yang belum melakukan reaktivasi, dirinya menghimbau untuk segera melakukan reaktivasi, namun harus di sertakan dengan surat pernyataan. 

Diberitakan sebelumnya, terdapat sebanyak  621 orang penerima PKH dicoret lantaran terkonfirmasi Judol. Data itu mendeteksinya melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Itu merupakan kebijakan terbaru dari kementerian sosial," ujarnya. 

Dari pengumpulan data warga Lubuklinggau melalui nomor HP, NIK, dan rekening tersebut, ada total 621 orang yang hasilnya exclude di PPATK yakni di Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 88 orang, Lubuklinggau Barat II sebanyak 77 orang, Lubuklinggau Selatan I sebanyak 58 orang, Lubuklinggau Selatan II sebanyak 57 orang. 

Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Timur I sebanyak 75 orang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II sebanyak 108 orang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I sebanyak 41 orang, dan yang terakhir di Kecamatan Lubuklinggau Utara II sebanyak 117 orang. 

"Dari delapan kecamatan itu, terdata yang paling banyak di Kecamatan Lubuklinggau Utara II yakni sebanyak 117 orang," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved