Berita Lubuklinggau

Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan

Pria berusia 19 tahun ini menyusul temannya Arafi kedalam penjara setelah ditangkap polisi karena merampas hp milik Susania (23).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan di Polres Lubuklinggau - Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Prabu Andika warga Jl Manggis No.46 RT 08 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I akhirnya ditangkap Polisi.

Pria berusia 19 tahun ini menyusul temannya Arafi kedalam penjara setelah ditangkap polisi karena merampas hp milik Susania (23).

Peristiwa ini dilakukan pelaku di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa pencurian tersebut bermula ketika kedua pelaku melihat korban sedang duduk main Hp.

"Ketika itu korban sedang duduk dipinggir jalan sambil memegang HP, tiba tiba ada dua orang laki laki yang tidak dikenal mendekati korban dan langsung merampas HP yang dipegang korban," ungkap Kasat pada wartawan, Minggu (11/8/2024).

Spontan korban langsung berteriak maling-maling dan warga sekitar ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.

"Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuklinggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Baca juga: Sosok Keyla Azzahra Purnama, Pembawa Teks Proklamasi Saat Kirab di Monas, Siswi SMAN 4 Lubuklinggau

Baca juga: Sudah Miliki 15 Kursi, Rodi Wijaya-Imam Senen Siap Gelar Deklarasi Maju di Pilkada Lubuklinggau 2024

Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang satu buah HP merk XIOMI Redmi 4A senilai Rp. 400 ribu.

Setelah menerima laporan korban, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian pada hari ini Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib pelaku ditangkap.

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu 1 buah HP Xiomi Redmi 4A dan pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Arafi telah tertangkap.

"Tersangka mengakui bahwa perannya ketika melakukan perbuatan tersebut mengawasi situasi dan berjaga-jaga disekitar tempat kejadian dan temannya yang bernama Arafi merampas dengan paksa HP korban," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku yang pertama kali mempunyai ide melakukan perbuatan tersebut yaitu Arafi mengajak pelaku dan Prabu setuju kemudian keduanya berbagi tugas.

Arafi meranpas HP korban sedangkan Prabu mengawasi dan berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian.

"Maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut bilamana mendapatkan barang milik korban akan dijual dan hasilnya di bagi dua untuk kebutuhan sehari hari seperti makan" ujarnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved