Berita Lubuklinggau
Rampas HP Seharga Rp 400 Ribu, Buat Remaja di Lubuklinggau Mendekam di Penjara, Ngaku Untuk Makan
Pria berusia 19 tahun ini menyusul temannya Arafi kedalam penjara setelah ditangkap polisi karena merampas hp milik Susania (23).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Prabu Andika warga Jl Manggis No.46 RT 08 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I akhirnya ditangkap Polisi.
Pria berusia 19 tahun ini menyusul temannya Arafi kedalam penjara setelah ditangkap polisi karena merampas hp milik Susania (23).
Peristiwa ini dilakukan pelaku di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa pencurian tersebut bermula ketika kedua pelaku melihat korban sedang duduk main Hp.
"Ketika itu korban sedang duduk dipinggir jalan sambil memegang HP, tiba tiba ada dua orang laki laki yang tidak dikenal mendekati korban dan langsung merampas HP yang dipegang korban," ungkap Kasat pada wartawan, Minggu (11/8/2024).
Spontan korban langsung berteriak maling-maling dan warga sekitar ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuklinggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.
Baca juga: Sosok Keyla Azzahra Purnama, Pembawa Teks Proklamasi Saat Kirab di Monas, Siswi SMAN 4 Lubuklinggau
Baca juga: Sudah Miliki 15 Kursi, Rodi Wijaya-Imam Senen Siap Gelar Deklarasi Maju di Pilkada Lubuklinggau 2024
Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang satu buah HP merk XIOMI Redmi 4A senilai Rp. 400 ribu.
Setelah menerima laporan korban, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku kemudian pada hari ini Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib pelaku ditangkap.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu 1 buah HP Xiomi Redmi 4A dan pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Arafi telah tertangkap.
"Tersangka mengakui bahwa perannya ketika melakukan perbuatan tersebut mengawasi situasi dan berjaga-jaga disekitar tempat kejadian dan temannya yang bernama Arafi merampas dengan paksa HP korban," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku yang pertama kali mempunyai ide melakukan perbuatan tersebut yaitu Arafi mengajak pelaku dan Prabu setuju kemudian keduanya berbagi tugas.
Arafi meranpas HP korban sedangkan Prabu mengawasi dan berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut bilamana mendapatkan barang milik korban akan dijual dan hasilnya di bagi dua untuk kebutuhan sehari hari seperti makan" ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kagetnya Wanita di Lubuklinggau, Pulang Jemput Anak Sekolah Suaminya Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau |
|
|---|
| Berawal Anak Main Api, Mobil Toyota Hilux di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Ayahnya Panik |
|
|---|
| Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Sebut Kecelakaan Lalulintas di Lubuklinggau Didominasi Oleh Pelajar dan Remaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.