Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Tribunnews
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara. 

Diketahui, Danu ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri pada Minggu (15/10/2023).

Setelah itu, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, total tersangka berjumlah lima orang.

Mereka adalah Yosep bersama istrinya Mimin dengan kedua anaknya, yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Danu bersaksi, Arighi ikut memegangi tangan Amel ketika Yosef memukul menggunakan stik golf.

Selain itu Danu juga bersaksi bahwa Arighi turut membantu mengangkat jasad Tuti Suhartini dari ruang TV ke kamar mandi lalu dimasukkan ke bagasi mobil Alphard hitam.

Namun, baru Danu dan Yosep yang ditahan.

Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya.

5. Motif Pembunuhan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Ibrahim Tompo, menyebutkan persoalan uang menjadi motif pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Motifnya adalah diduga permasalahan uang," ucap Ibrahim saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, dari Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian, saat awal kejadian tersangka Yosep sempat mengeluhkan ketidaksinkronan antara korban dan tersangka.

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," ucapnya.

Keluhan yang dimaksud, masalah uang dalam bentuk jatah.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," tutur Ibrahim.

Meski begitu, Yosep dan tiga tersangka lainnya hingga kini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Namun, kepolisian tak mengejar pengakuan dari tersangka.

Sebab, prinsip penyidikan didasari dari saintifik investigasi hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

6. Danu Dipaksa Oknum Polisi Agar Tutup Mulut Cabut BAP 3

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengaku diintimidasi oknum polisi.

Adanya intimidasi itu diungkap Danu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024).

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu dalam persidangan.

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus tersebut saat dibawa berkeliling.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah dua tahun memendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi

Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku yang disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

7. Dituntut Seumur Hidup penjara

Terdakwa Yosep Hidayah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024)

Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU Heli Mulyawati meyakini bahwa Yosep Hidayat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Yosep Hidayat.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved