Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) keberatan divonis hukuman 20 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribunnews
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) keberatan divonis hukuman 20 tahun penjara,pada Kamis (25/7/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) keberatan divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, vonis hukuman tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).

Setelah hakim bacakan putusan, Yosep Hidayah tampak tak bisa duduk tenag dan langsung menoleh ke arah kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

Baca juga: Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Yosep menegaskan jika dirinya tidak akan mengaku sebagai pelaku lantaran merasa jadi korban salah tangkap.

"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah, pada Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.

Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya,

Baca juga: Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Yosep.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved