Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024).
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Asli Kasus Subang, Yosef Tidak Puas Dengan Uang Rp 30 Juta Dari Tuti
Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.
Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Hakim mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Yosep.
Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.
Perjalanan Kasus
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki babak baru, Yosep Hidayah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
1. Baru Terungkap 2 Tahun Kemudian
Kasus terebut berawal dari penemuan mayat kedua korban, yakni Tuti dan anaknya Amalia di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.
Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, yakni Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang Terbukti Langgar Prosedur, Terancam Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.